Showing posts with label BKN. Show all posts
Showing posts with label BKN. Show all posts

Pemerintah Belum Terbitkan Pengumuman Resmi Rekrutmen CPNS

Pemerintah Belum Terbitkan Pengumuman Resmi Rekrutmen CPNS

Melalui siaran pers ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi yang bertanggung jawab dalam Panitia seleksi nasional (Panselnas) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menyatakan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan informasi rekrutmen CPNS formasi umum tahun 2017. BKN bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) saat ini masih melakukan evaluasi terhadap kebutuhan formasi jabatan-jabatan di instansi pemerintah pusat dan daerah yang masuk dalam kategori program prioritas pemerintah secara nasional dan melakukan validasi kebutuhan jabatan prioritas yang dibutuhkan. Dalam rapat BKN bersama KemenPANRB dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang berlangsung Rabu, (05/07/2017) di Kantor KemenPAN RB masih dilakukan pembahasan terhadap kriteria pemenuhan kebutuhan dan evaluasi kriteria nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar (TKD) seleksi CPNS tahun 2014 lalu. Masyarakat diminta untuk selektif dalam menerima informasi penerimaan CPNS yang marak beredar di media sosial dan sumber resmi pengumuman penerimaan CPNS formasi umum hanya akan dikeluarkan oleh laman resmi pemerintah dalam website dengan domain go.id misalnya lewat www.bkn.go.id dan fanpage facebook (Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia​) dan twitter @BKNgoid​. Setiap pengumuman resmi penerimaan CPNS formasi umum akan disampaikan kepada publik lengkap dengan mekanisme dan waktu pelaksanaannya. Untuk itu masyarakat diminta hanya memantau info penerimaan secara resmi dari website pemerintah. Jakarta, 06 Juli 2017.

Download Verifikasi Guru Garis Depan (GGD)

Download Verifikasi Guru Garis Depan (GGD)

Sejumlah 6.296 Guru Garis Depan (GGD) di 14 provinsi dan 93 kabupaten yang berasal dari program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, pada acara penyerahan penetapan kebutuhan formasi dan hasil SKD GGD kepada Kepala Daerah yang berlangsung pada Jumat, 16 Juni 2017 di Jakarta menyampaikan bahwa penetapan GGD ini merupakan wujud hadirnya Nawacita untuk membangun Indonesia mulai dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa. Untuk proses administratif GGD menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap berkas yang sudah tersedia. Proses verval dilakukan untuk memastikan pemenuhan kualifikasi pengangkatan menjadi CPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika tidak memenuhi kualifikasi pengangkatan menjadi CPNS, meskipun telah lulus SKD, GGD yang bersangkutan tidak dapat diangkat menjadi CPNS. Lebih detilnya, alur pengangkatan GGD menjadi CPNS adalah sebagai berikut: (1) Gubernur dan Bupati mengumumkan GGD yang dinyatakan lulus SKD; (2) BKN melakukan verval terhadap berkas GGD yang lulus SKD; (3) Terhadap GGD yang lolos verval, BKN akan memproses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menerbitkan Persetujuan Teknis Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan menjadi CPNS. Tanggal penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS adalah 1 Agustus 2017; dan (4) Gubernur dan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menerbitkan SK Pengangkatan CPNS. 

Kabar Terbaru Sosialisasi E-Lapkin BKN


Humas BKN, Amanat dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP nomor 46 tahun 2011 pasal 2, dilaksanakan sosialisasi dan launching pelaporan penilaian kinerja PNS berbasis elektronik (e-Lapkin) di gedung CAT BKN Pusat, (10/4). Acara tersebut dihadiri Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Deputi bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Yulina Setiawati dan Direktur Kinerja ASN Neni Rochyany selaku pembicara serta tamu undangan yang terdiri dari perwakilan unit kerja BKN Pusat, perwakilan seluruh Kantor Regional BKN dan perwakilan Kementerian dan Lembaga Non Kementerian yang berjumlah sekitar 60 peserta.
E-lapkin adalah aplikasi yang digunkan untuk menghimpun laporan kinerja tahunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia. Aplikasi e-lapkin sendiri diperuntukan bagi Instansi Pemerintah Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah. Adapun fungsi atau keunggulan dari e-lapkin memudahkan anda dalam penyampaian laporan kinerja tahunan yang dilakukan oleh masing-masing instansi serta dapat melihat profil instansi, prestasi kerja, grafik perbandingan penilaian pertahun, status pegawai serta impor prestasi.
Hal demikian serupa dengan paparan Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam pengarahan sosialisasi dan launching e-lapkin, “semua kegiatan manusia yang dilakukan termasuk pengurusan dokumen kepegawaian harus beralih ke digital tidak lagi hardcopy,” ujarnya.
Paparan terkait e-lapkin tentang manajemen kinerja dalam persepektif internal ASN UU nomor 5 tahun 2014 disampaikan oleh Deputi PMK, “dalam sistem informasi kinerja dapat dikaitkan pelaksanaannya kalau penilaian kinerja itu sudah dilakukan secara transparan dan objektif maka kita baru berani menggunakan penilaian kinerja untuk pengelolaan Sumber Daya Manusia dengan baik,” jelasnya.
Sumber: BKN