Download Verifikasi Guru Garis Depan (GGD)
Sejumlah 6.296 Guru Garis Depan (GGD) di 14 provinsi dan 93 kabupaten yang berasal dari
program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah dinyatakan lulus Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD). Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, pada acara penyerahan penetapan
kebutuhan formasi dan hasil SKD GGD kepada Kepala Daerah yang berlangsung pada Jumat, 16 Juni
2017 di Jakarta menyampaikan bahwa penetapan GGD ini merupakan wujud hadirnya Nawacita untuk
membangun Indonesia mulai dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa.
Untuk proses administratif GGD menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Badan Kepegawaian
Negara (BKN) akan melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap berkas yang sudah tersedia.
Proses verval dilakukan untuk memastikan pemenuhan kualifikasi pengangkatan menjadi CPNS sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika tidak memenuhi kualifikasi pengangkatan
menjadi CPNS, meskipun telah lulus SKD, GGD yang bersangkutan tidak dapat diangkat menjadi CPNS.
Lebih detilnya, alur pengangkatan GGD menjadi CPNS adalah sebagai berikut: (1) Gubernur dan
Bupati mengumumkan GGD yang dinyatakan lulus SKD; (2) BKN melakukan verval terhadap berkas GGD
yang lulus SKD; (3) Terhadap GGD yang lolos verval, BKN akan memproses penetapan Nomor Induk
Pegawai (NIP) dan menerbitkan Persetujuan Teknis Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan
menjadi CPNS. Tanggal penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS adalah 1 Agustus 2017; dan (4)
Gubernur dan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menerbitkan SK Pengangkatan CPNS.