Showing posts with label Artikel. Show all posts
Showing posts with label Artikel. Show all posts

Pengertian Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal Beserta Contohnya

Pengertian Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal
Tentu Bapak/Ibu pernah mendengar istilah jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal? Namun sampai saat ini apakah Bapak/Ibu paham maksud dari istilah-istilah tersebut? Kalau belum paham, simak postingan saya kali ini.
Sebelum jauh mendalami, kita kenali dulu maksud/istilah dari jalur pendidikan, pengertian dan makna dari jalur pendidikan sudah tertulis pada Pasal 1 Ayat 7, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Setelah membaca dan mengetahui makna dari jalur pendidikan, selanjutnya kita lanjutkan ke macam-macam ke jalur pendidikan di Indonesia yang sudah tertuang dalam Pasal 13 Ayat 1, Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi: "Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya."

Untuk mengetahui lebih jelas tentang ketiga jalur pendidikan di atas, mari kita cermati ulasan pengertian beserta contohnya berikut ini:

1. Pendidikan Formal

Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang ditempuh secara resmi pada satuan lembaga atau organisasi terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidian menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan formal diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) dan yayasan atau organisasi yang telah memenuhi syarat (swasta).

Contoh pelaksanaan pendidikan formal adalah belajar di sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan perguruan tinggi, baik itu negeri maupun swasta yang telah di akui pemerintah.

2. Pendidikan Nonformal

Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan yang didapat tidak secara formal melalui sekolah maupun perguruan tinggi, namun tetap memiliki struktur dan berjenjang. Pendidikan nonformal merupakan jalur pendidikan yang bertujuan sebagai pengganti, penambah, serta pelengkap pendidikan formal yang diselenggarakan  oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah pusat atau daerah dengan mengacu pada standar pendidikan nasional.

Contoh pelaksanaan pendidikan nonformal adalah mengikuti Pendidikan AnakUsia Dini (PAUD), pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, Paket C. Pendidikan nonformal sebagai sarana untuk mengembangan kemampuan peserta didik yaitu: lembaga pelatihan, lembaga kursus dll.

3. Pendidikan Informal

Pendidikan Infromal adalah jalur pendidikan mandiri yang diperoleh dari keluarga maupun lingkungan dengan bentuk kegiatan pembelajaran secara mandiri. Hasil jalur pendidikan informal dapat diakui jika peserta didik dapat lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.

Contoh pelaksanaan pendidikan informal adalah pendidikan anak usia dini yang diberikan oleh keluarga maupun lingkungan.


Mengenal Istilah-Istilah Didalam Dunia Pendidikan

Istilah-Istilah Didalam Pendidikan

Bapak/Ibu di dalam pendidikan banyak terdapat istilah-istilah, contohnya RPP, silabus, satuan pendidikan dll. Mungkin dari bapak atau ibu ada yang belum paham mengenai istilah-istilah di dalam dunia pendidikan. Maka dari itu di kesempatan kali ini saya akan membagikan istilah-istilah itu dan semoga dapat bermanfaat.

1. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang di tetapkan dalam Standar Isi dan di jabarkan di dalam Silabus.

 2. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup standar kompetensi, materi pembelajaran, penilaian, indikator, kompetensi dasar, alokasi waktu dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.

3. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, informal, dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Contoh: Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B dan Program Paket C.

4. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

5. Kurikulum adalah seperangkat atau sistem rencana atau pengaturan mengenai isi dan bahan pembelajaran yang di gunakan untuk pedoman dalam aktivitas belajar mengajar.

6. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri dilingkungan sekolah yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik serta tokoh masyarakat yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan, dan efesiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jaluk di luar pendidikan sekolah.

7. Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan unsur komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan nasional.

8. Standar Pendidikan Nasional adalah Kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional dan harus dipenuhi oleh satuan penyelenggara/satuan pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9. Standar Pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.

10. Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang pengetahuan, keterampilan, dan sikap.

Pengertian, Tujuan, Manfaat Akreditasi Suatu Lembaga



 A. Pendahuluan

Sekolah merupakan suatu  lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran (menurut KBBI). Sebuah sekolah akan bermutu jika terdapat pengakuan dan penilaian dari beberapa pihak yang berwenang yang disebut akreditasi sekolah/madrasah.
Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program atau satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana  dan terukur sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi. Pemerintah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005. BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar  nasional pendidikan. Sebagai institusi yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Mendiknas, BAN-S/M bertugas merumuskan kebijakan operasional,  melakukan sosialisasi kebijakan  dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah. Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang dibentuk oleh Gubernur, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya Pasal 87 ayat 2.
 
B. Pembahasan

1. Pengertian

Akreditasi memiliki beberapa pengertian, di antaranya adalah sebagai berikut:

Pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu. (KBBI);
Pengakuan oleh suatu jawatan tentang adanya wewenang seseorang untuk melaksanakan atau menjalankan tugasnya. (KBBI);
 
Kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah. (Akhmad sudrajat).
Kegiatan penilaian kelayakan dan kinerja suatu sekolah berdasarkan kriteria (standar) yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS) yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional 087/U/2002.[1]

Dari beberapa pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan akreditasi adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS)/ Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan. Akreditasi ini dilakukan dengan membandingkan keadaan sekolah yang sebenarnya dengan kriteria standar yang telah ditetapkan. Sekolah akan mendapatkan status “terakreditasi” jika keadaan sekolah yang sebenarnya telah memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Sebaliknya, sekolah tidak dapat “terakreditasi” jika keadaan sekolah yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, hasil dari akreditasi adalah pengakuan “terakreditasi” atau “tidak terakreditasi”. Bagi sekolah yang terakreditasi diklasifikasi menjadi tiga tahapan, yaitu:

    A (Amat Baik) dengan nilai antara 86-100;
    B (Baik) dengan nilai antara 71-85;
    C (Cukup) dengan nilai antara 56-70.

Jika nilai tersebut kurang dari 56 maka sekolah tersebut tidak layak untuk mendapatkan pengakuan “terakreditasi”. Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah mengenai masa berlaku akreditasi yang telah diperolehnya, antara lain:
 
Peringkat akreditasi berlaku selama 4 tahun terhitung sejak ditetapkannya peringkat akreditasi,Sekolah wajib mengajukan permohonan reakreditasi yaitu 6 bulan sebelum masa akreditasi berakhir,
Sekolah yang meghendaki reakreditasi bisa mengajukan permohonan sekurang-kurangnya 1 atau 2 tahun setelah penetapan akreditasi,
Sekolah yang masa akreditasinya telah berakhir dan sudah mengajukan permohonan reakreditasi namun belum ditindak lanjuti maka sekolah tersebut masih menggunakan peringkat akreditasi terdahulu,
Sekolah yang masa akreditasnya berakhir dan menolak untuk reakreditasi maka peringkat akreditasi yang terdahulu sudah tidak berlaku.
 
2. Tujuan Akreditasi

Berdasarkan Keputusan Menteri pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002, akreditasi sekolah mempunyai tujuan, yaitu: (1) memperolah gambaran kinerja sekolah sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu; (2) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan. Tujuan akreditasi tersebut berarti bahwa hasil akreditasi itu:
 
Memberikan gambaran tingkat kinerja sekolah yang dijadikan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan sekolah baik dari segi mutu, efektivitas, efisiensi, produktivitas dan inovasinya.
Memberikan jaminan kepada publik bahwa sekolah tersebut telah diakreditasi dan menyediakan layanan pendidikan yang memenuhi standar akreditasi nasional.
Memberikan layanan kepada publik bahwa siswa mendapatkan pelayanan yang baik dan sesuai dengan persyaratan standar nasional.

 3. Manfaat Akreditasi

Hasil akreditasi suatu lembaga pendidikan mempunyai beberapa manfaat bagi beberapa kelompok kepentingan, di antaranya adalah sebagai berikut:
 
Sekolah
–Acuan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan rencana pengembangan sekolah. –Bahan masukan untuk pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah. 
–Pendorong motivasi peningkatan kualitas sekolah secara gradual. 
–Selain sebagai sekolah yang berkualitas, sekolah yang terakreditasi ini juga mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat maupun sektor swasta dalam hal moral, dana, tenaga dan profesionalisme.
 
Kepala sekolah
–Bahan informasi untuk pemetaan indikator keberhasilan kinerja warga sekolah termasuk kinerja kepala sekolah selama 1 periode (4 tahun).
–Bahan masukan untuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja sekolah.
 
Guru
–Dorongan bagi guru untuk selalu meningkatkan diri dari bekerja keras untuk memberi layanan yang terbaik bagi siswanya.
 
Masyarakat (wali murid)
–Informasi yang akurat untuk menyatakan kualitas pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah. 
–Bukti bahwa mereka menerima pendidikan yang berkualitas tinggi, sehingga siswa mempunyai kepercayaan terhadap dirinya bahwa ia mampu masuk dan bersekolah di lembaga pendidikan yang terakreditasi nasional.
 
Dinas pendidikan
–Acuan dalam rangka pembinaan dan pengembangan/peningkatan kualitas pendidikan di daerah masing-masing. 
–Bahan informasi penting untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum, dan khususnya anggaran pendidikan yang terkait dengan rencana biaya operasional Badan Akreditasi Sekolah di tingkat Dinas.
 
Pemerintah
–Bahan masukan untuk pengembangan sistem akreditasi sekolah di masa mendatang dan alat pengendalian kualitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat yang bersifat nasional. 
–Sumber informasi tentang tingkat kualitas layanan pendidikan yang dapat dipergunakan sebagai acuan untuk pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja pendidikan secara makro. 
–Bahan informasi penting untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum di tingkat nasional, dan khususnya program dan penganggaran pendidikan yang terkait dengan peningkatan mutu pendidikan nasional. 

 C. Kesimpulan

Akreditasi adalah sebuah kegiatan pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS)/ Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan. Akreditasi dilakukan karena ada beberapa tujuan dan manfaat yang telah diuraikan di atas. Selain itu juga mempunyai hasil yang berupa sertifikat peringkat terakreditasi yang bisa diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu : A, B, dan C yang masing-masing mempunyai nilai Amat Baik (86-100), Baik (71-85), dan Cukup (56-70).