Standar Kompetensi Guru Jenjang Sekolah Dasar ( SD)

Standar Kompetensi Guru Jenjang Sekolah Dasar (SD)

Standar Kompetensi Guru Jenjang Sekolah Dasar (SD) - Sebagai seorang tenaga pendidik profesional seorang guru mempunyai tugas yang tidak mudah, mereka harus mampu mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih , menilai dan mengevaluasi peserta didik  dalam  pendidikan  formal jenjang dasar, menengah dan atas.  Agar  semua tugas diatas dapat dijalankan maka seorang guru harus memiliki standart kompetensi yang harus mereka kuasai. Dengan penguasaan kompetensi dasar  guru,  diharapkan  cita-cita pendidikan Indonesia dapat  tercapai, sehingga terciptanya generasi bangsa yang bermartabat, bermoral dan memiliki jiwa nasionalis yang tinggi. 



Dalam   pertemuan kali ini kita akan membahas tentang standar kompetensi  yang harus dimiliki oleh seorang Guru  jenjang Sekolah Dasar (SD). Adanya standar kompetensi ini, diharapkan seorang guru memang benar-benar seorang yang profesional dan mampu menjalankan tugas-tugasnya sebagi seorang pendidik. Guru mampu memdidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Strandar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, mensyaratkan bahwa seorang guru harus menguasai 24 kompetensi yang dikelompokkan ke dalam kempetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. 

1. Pengertian Kompetensi 

Kompetensi merupakan Seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugastugas dibidang pekerjaan tertentu (Keputusan Mendiknas No 045 Tahun 2002).

2. Kompetensi Dasar Guru Jenjang Sekolah Dasar (SD)

Seorang  guru akan  dikatakan sebagai seorang profesioanal jika mereka mampu memenuhi standart kompetensi serang guru. Apa saja standar  kompetensi guru jenjang Sekolah Dasara(SD)?. Guru sekolah Dasar harus memiliki empat kempetensi dasar yaitu kompetensi  pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. 

2.1 Kompetensi Pedagodik
  1. Guru harus mampu  menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
  2. Guru harus mampu   menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
  3. Guru harus mampu  mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
  4. Guru harus mampu  menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
  5. Guru harus mampu  memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
  6. Guru harus mampu  memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
  7. Guru harus mampu  berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
  8. Guru harus mampu  menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. 
  9. Guru harus mampu  memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
  10. Guru harus mampu  melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

2.2. Kompetensi Kepribadian
  1. Guru bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
  2. Guru menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
  3. Guru menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
  4. Guru menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
  5. Guru menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

2.3. Kompetensi Sosial
  1. Bersifat inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
  2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
  3. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
  4. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

2.4. Kompetensi Profesional
  1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
  2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
  3. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
  4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
  5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

Demikian sekilas penjelasan mengenai Standar kompetensi Guru Jenjang SD, untuk mendapatkan penjelasan yang lebih mendetail dan disertai oleh indikator silakan download melalui link dibawah ini. 
Download Standar Kompetensi Guru Jenjang Sekolah Dasar (SD) disini :
STANDAR KOMPETENSI GURU KELAS SD.docx
STANDAR KOMPETENSI GURU KELAS SD.pdf

Semoga  materi yang kami bagikan dalam pertemuan kali ini  dapat bermanfaat. dan terima kasih telah  mengunjungi documenguru.blogspot.co.id