Sekolah
adalah adalah bentuk kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar
Biasa (TKLB)/Raudatul athfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar
Biasa (SDLB)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama
(SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah
Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB)/Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang diselenggarakan oleh
pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Hari
Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga
kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di
Sekolah.
- Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
- Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
- Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
Bagi Bapak ibu yang belum memiliki silahkan download link dibawah ini :
Demikian yang bisa kami bagikan semoga bermanfaat.